Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suami-istri Muncikari Artis ST dan MA Raup Untung Hingga Rp 300 Juta

image-gnews
Ilustrasi muncikari. Shutterstock
Ilustrasi muncikari. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - AR dan CA, pasangan suami istri tersangka muncikari artis ST dan MA, mengaku sudah melakoni pekerjaan itu sejak satu tahun yang lalu. Kepada polisi, mereka berdua mengaku mengenal ST dan MA dari pergaulan.  

"Total keuntungan selama satu tahun ini mencapai Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Djarwoko di kantornya, Jumat, 27 November 2020. 

Menurut Djarwoko, tak hanya artis ST dan MA saja yang ditawarkan kedua muncikari ini dalam prostitusi online. Masih ada empat orang artis lain yang mereka tawarkan. “Ada kelompok khusus untuk artis yang jual diri," ujar Djarwoko. Polisi sedang menyelidiki untuk menangkap mereka. 

Kepada polisi, para artis itu mengaku melakukan prostitusi karena terdesak kebutuhan ekonomi. Satu kali kencan, mereka mematok tarif Rp 25-30 juta. Jika kencan dengan ST dan MA sekaligus, tarifnya Rp 110 juta. Tapi, hanya Rp 60 juta jatah dua artis, selebihnya untuk muncikari.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Praktik prostitusi yang dilakoni artis sinetron ST dan MA terbongkar saat digrebek polisi pada Kamis lalu. Mereka ditangkap di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Saat digrebek, Djarwoko mengatakan kedua artis itu tengah berhubungan intim bertiga di satu kamar. Sedangkan kedua muncikari, AR dan CA menunggu di lobi hotel. 

Sampai saat ini polisi masih menetapkan status ST, MA, dan pelanggannya sebagai saksi saja. Sedangkan AR dan CA sudah berstatus tersangka dan dibidik dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

3 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,


Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

9 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak


Mengenang Ustad Jefri Al Buchori atau Uje, Ini Profil dan Kisah Kematiannya

12 hari lalu

Ustad Jefri al Bukhori, Jakarta, Oktober 2005. Uje semasa hidupnya dikenal dengan  gaya berceramah yang khas. TEMPO/ Ramdani
Mengenang Ustad Jefri Al Buchori atau Uje, Ini Profil dan Kisah Kematiannya

Meskipun telah 11 tahun meninggal, tetapi Ustad Jefri Al Buchori atau Uje akan selalu dikenang. Berikut profil hingga kisah kematiannya.


Sejumlah Artis Ziarah ke Makam Keluarga Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024

15 hari lalu

Inul Daratista dan Adam Suseno ziarah ke makam orang tua sebelum Lebaran. Foto: Instagram/@inul.d
Sejumlah Artis Ziarah ke Makam Keluarga Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024

Artis-artis Indonesia berziarah ke makam orang tua dan keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

15 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

15 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


Reaksi Artis Saat Ditinggal Mudik Asisten Rumah Tangga yang Sudah Seperti Keluarga

16 hari lalu

Alice Norin saat membuat konten dengan asisten rumah tangganya perkara mau mudik. Foto: Instagram.
Reaksi Artis Saat Ditinggal Mudik Asisten Rumah Tangga yang Sudah Seperti Keluarga

Ditinggal mudik asisten rumah tangga tentu menjadi momen paling berat bagi artis yang memiliki hubungan amat dekat seperti keluarga.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

16 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

17 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

Bareskrim menyatakan ada kemungkinan tersangka baru pada kasus TPPO ferienjob Jerman 2023 yang melibatkan 33 Universitas di Indonesia.