TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik saat ini tengah mencari kemungkinan adanya tersangka dalam kasus kerumunan di kediaman Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan menyusul status kasus yang naik ke tingkat penyidikan.
"Nanti akan ada tersangkanya. Jadi proses penyidikan masih mencari alat bukti," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 November 2020.
Tubagus menjelaskan, saat ini tim penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaan kasus tersebut. Salah satu pihak yang akan dipanggil itu adalah Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab.
"Akan ada jadwalnya, karena harus memberikan waktu kepada yang dipanggil," ujar Tubagus.
Sebelumnya, ribuan orang menghadiri Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jakarta Selatan. Usai acara, polisi segera menggelar penyelidikan untuk mencari kemungkinan pelanggaran UU Karantina dan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebelum kasus ini naik ke penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab. Mereka di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kadis Pariwisata, dan 8 orang Pemprov DKI lainnya.
Selain itu, pihak penghulu dan panitia acara juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.
Kemarin, penyidik telah melakukan gelar perkara pada kasus ini dan menaikkannya ke tingkat penyidikan. Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kerumunan tersebut.