TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengintruksikan anak buahnya untuk menuntaskan kasus kerumunan di kediaman Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Pusat. Hal ini menyusul status kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Semua pihak yang perlu dimintai keterangan, akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 November 2020.
Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menjelaskan saat ini tim penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaan kasus tersebut. Salah satu pihak yang akan dipanggil itu adalah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Akan ada jadwalnya, karena harus memberikan waktu kepada yang dipanggil," ujar Tubagus.
Kasus ini berawal dari acara akad nikah putri Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi yang digelar FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
Ribuan orang yang menghadiri acara tersebut di tengah pandemi Covid-19 dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Akibat kerumunan itu, Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Nana Sudjana dicopot. Polisi kemudian melakukan pemanggilan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, Wakil Gubernur Riza Patria dan aparat Pemprov DKI lainnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menaikkan status kasus ini ke penyidikan namun belum ada tersangka. Polisi pun akan memanggil Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, saat ini Rizieq tengah dirawat di RS Ummi, Kota Bogor.