TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, hasil tes terhadap peserta acara FPI yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung Kabupaten Bogor mendapati sejumlah peserta positif Covid-19.
“Kerumunan-kerumunan di Bogor kemarin, yang di Megamendung, juga terus dilakukan pengetesan dan memang hasilnya didapat beberapa yang positif,” kata dia, di Bandung, Jumat, 27 November 2020.
Ridwan Kamil tidak merinci jumlah yang positif. “Detailnya saya kurang hafal karena masih dilakukan pengetesan. Tapi sudah lebih dari 20 orang yang positif reaktif terhadap tes yang kami lakukan,” kata dia,
Pengetesan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan Satgas Covid-19 Jawa Barat. “Dan terus diupayakan oleh Satgas Kabupaten Bogor di bawah bimbingan Satgas Provinsi. Nanti se-selesainya, karena belum selesai, karena selesainya proses itu, kami akan sampaikan apa adanya,” kata Ridwan Kamil.
Baca juga: Rizieq Shihab Dirawat di RS UMMI Bogor, PA 212: General Check Up
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, semua pihak diminta tidak lagi mengabaikan protokol kesehatan. “Nah dengan terbuktinya ada kasus-kasus yang positif dari klaster Megamendung itu, mudah-mudahan itu jadi pelajaran pada semuanya, para ulama, pemuka agama, panitia acara, agar mengadakan acara betul-betul sesuai dengan protokol kesehatan,” kata dia.
Ridwan Kamil enggan mengomentari keputusan Polda Jawa Barat yang menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan.
“Kami tidak bisa memberikan komentar terkait penyelidikan yang dilakukan kepolisian karena pada dasarnya saya tidak memahami substansi yang ada dalam definisi menaikkan level dari penyelidikan ke penydikan dan lain sebagainya. Saya kira kita hormati wilayah kewenangan masing-masing,” kata Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar CH Patoppoi mengatakan ada potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Rizieq Shihab di Bogor.
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kamis 26 November 2020.
Adapun, kata dia, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.