Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolda Metro Jaya Sebut Ada Unsur Pidana di Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran usai mengawasi pelaksanaan Rapid Test massal di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Ahad sore, 22 November 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran usai mengawasi pelaksanaan Rapid Test massal di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Ahad sore, 22 November 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kerumunan di rumah Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 27 November 2020.

Meski tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus tersebut, Fadil mengatakan semua pihak yang tarkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar dia.

Baca juga: Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Kapolda Metro Jaya: Panggil Semua Pihak

Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki pelanggaran protokol kesehatan dengan timbulnya kerumunan massa pada Sabtu, 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

14 jam lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

20 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

1 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

17 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka rapat koordinasi pengamanan Idul Fitri dalam Opearasi Ketupat Jaya 2024 di Polda Metro Jaya, Senin, 1 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

Dalam Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif dalam pengamanan Lebaran 2024.


Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

36 hari lalu

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf. Instagram
Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya


Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

36 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

47 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

48 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai penanganan kasus bekas Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya lambat.


16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

56 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menjatuhkan sanksi terhadap sepuluh personel Polsek Tanah Abang imbas peristiwa 16 tahanan kabur