TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Utara masih memburu dua anggota sindikat muncikari penyedia layanan prostitusi artis, ST dan MA. Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko menyatakan ada dua tersangka lain usai menetapkan dua tersangka muncikari yakni pasangan suami istri AR (26) dan CA (25) karena diduga melanggar UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kapolres Jakarta Utara mengatakan dua anggota sindikat muncikari prostitusi artis itu adalah YR dan DS. YR merupakan muncikari yang menghubungi tersangka AR dan CA untuk memesan artis atau selebgram.
Sementara DS merupakan muncikari yang menyediakan artis dan selebgram kepada tersangka AR dan CA. Bahkan DS mengirimkan empat foto artis yang siap untuk melayani pelanggan.
Kapolres menjelaskan awalnya YR menghubungi tersangka AR untuk memesan perempuan dengan latar belakang artis atau selebgram yang bisa diajak melakukan hubungan intim. Karena belum memiliki artis, AR kemudian menghubungi temannya, DS.
Dari tangan muncikari artis itu, AR menerima sejumlah foto yang diteruskan kepada CA, istrinya. Foto-foto artis dan selegram yang bisa diajak berhubungan intim itu dikirimkan CA kepada YR sebagai perantara pelanggan. Foto artis dan selebgram ST alias M dan MA alias SH dipilih oleh pelanggan.
Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam muncikari YR mengobrol dengan tersangka CA di lobi hotel. Terlihat YR menyerahkan amplop berisi uang tunai Rp 20 juta, lalu meninggalkan lobi hotel.
Baca juga: Pengakuan Muncikari Artis ST dan MA: Miliki Jaringan dan Katalog Prostitusi
Kapolres Jakarta Utara mengatakan dua tersangka muncikari ini menawarkan jasa prostitusi sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.