TEMPO.CO, Jakarta -Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengkritik keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2021. Keterlambatan itu menyebabkan pembahasan APBD DKI yang terburu-buru.
“Dengan pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru, mustahil kiranya dapat menghasilkan APBD yang berkualitas,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Neneng Hasanah dalam rapat paripurna hari ini, Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: PSI Sebut Target Realisasi Pajak pada APBD 2021 DKI Terlalu Optimistis
Seperti diketahui sebelumnya, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Rancangan APBD 2021 baru mulai dibahas pada 5 November lalu di salah satu hotel wilayah Bogor, Jawa Barat. DPRD dan Pemprov DKI Jakarta lantas menandatangani nota kesepahaman KUA PPAS itu 21 hari setelahnya atau pada 26 November 2020 dengan nilai yang disepakati Rp 82,5 triliun.
Berdasarkan jadwal yang Tempo terima, setidaknya masih ada 7 kali pembahasan Raperda APBD 2021 sejak penandatanganan nota kesepahaman. Pembahasan tersebut diproyeksikan rampung pada 7 Desember 2020.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2020, Pemprov seharusnya menyerahkan KUA-PPAS kepada DPRD DKI paling telat pekan kedua bulan Juli. Namun, pada realisasinya, Pemprov DKI baru menyerahkan dokumen tersebut pada bulan November.
Neneng sangsi waktu yang singkat itu dapat membuat pembahasan optimal dengan hasil APBD yang berkualitas. Dampaknya, kata Neneng, adalah Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta berpotensi tak tercapai.
Atas hal itu Neneng meminta ke depannya Pemprov DKI memberikan informasi terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kepada anggota DPRD sesuai bidang komisinya. Tujuannya, menurut dia, agar anggota DPRD mengetahui rencana kerja pemprov secara utuh dan memberikan masukan yang diperlukan.
“Sehingga APBD Provinsi DKI Jakarta dapat lebih menyentuh dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ucap Neneng.