TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan berkomentar banyak soal pernyataan polisi soal penetapan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Menurut Wagub DKI itu, bukan wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengomentari hal itu.
Riza Patria mengatakan soal penyelidikan kasus kerumunan di Petamburan merupakan ranah aparat penegak hukum, sementara Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti segala aturan yang ada.
“Kami hormati masing-masing instansi, jajaran, dan lain-lain sesuai tupoksinya,” ucap Wagub DKI Riza Patria di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 November 2020.
Kasus kerumunan di Petamburan itu terjadi pada saat Pimpinan FPI Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya bersamaan dengan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Kegiatan itu dihadiri ribuan orang yang diduga mengabaikan protokol kesehatan.
Usai acara, polisi segera menggelar penyelidikan untuk mencari kemungkinan pelanggaran UU Karantina dan pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan telah ditemukan ada unsur pidana dalam kasus kerumunan di Petamburan Meski tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus tersebut, Fadil mengatakan semua pihak yang terkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik saat ini tengah mencari kemungkinan adanya tersangka dalam kasus kerumunan tersebut. Hal itu dilakukan menyusul status kasus yang naik ke tingkat penyidikan.
"Nanti akan ada tersangkanya. Jadi proses penyidikan masih mencari alat bukti," ujar Tubagus, hari ini.
Tubagus menjelaskan, saat ini tim penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaan kasus kerumunan di Petamburan tersebut. Salah satu yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Sebelum kasus ini naik ke penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab. Mereka di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kadis Pariwisata, dan 8 pejabat Pemprov DKI lainnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Ada Unsur Pidana di Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Selain itu, pihak penghulu dan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab dan FPI.