TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 36 gedung dan hotel di DKI Jakarta sudah diizinkan untuk digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan dengan berbagai pembatasan.
"Sampai saat ini, yang sudah disetujui/dikeluarkan SK-nya adalah 36 gedung dan hotel dengan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di antaranya tamu dilarang hilir mudik," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Jumat, 28 November 2020.
Baca Juga: 78 Pengelola Gedung dan Hotel Ajukan Izin Resepsi Pernikahan di Jakarta
Selain ketentuan tamu diharuskan duduk di tempat dan tidak boleh hilir mudik, Disparekraf juga mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Yakni:
- Kapasitas maksimal 25 persen
- Jarak antar kursi min 1,5 meter
- Tidak diperkenankan prasmanan
- Alat makan minum wajib disterilisasi
- Makan/minum hanya dilayani petugas
- Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu
- Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan ponsel pribadi
- Saat berfoto dilarang melepas masker
- Dilarang membawa anak usia di bawah sembilan tahun dan orang di atas 60 tahun
- Tidak disarankan pemberian amplop langsung
- Data tamu tercatat lengkap.