TEMPO.CO, Bogor -Kuasa hukum Front Pembela Islam atau FPI Aziz Yanuar menyebut pihaknya tidak akan mempublikasikan hasil tes swab Covid-19 Rizieq Shihab dan istrinya yang dilakukan oleh tim dokter Mer-C di Rumah Sakit Ummi, tempat HRS dirawat inap, Jumat siang kemarin.
"Hasilnya sudah ada, tapi hasil tes swab beliau tidak untuk dipublikasikan. Untuk itu kami tidak bisa memberi tahu hasilnya apa," tegas Aziz Yanuar , saat ditemui di RS Ummi, Sabtu 28 November 2020.
Baca juga: Bima Arya Sebut Tes Swab Rizieq Shihab Dilakukan Diam-diam, FPI Bilang Begini
Dia mengatakan, tidak dipublikasikannya hasil tes swab pada masyarakat luas ini juga sudah diatur dalam undang-undang di negara ini. "Tdak dipublikasi secara umum hasil swab test milik beliau ini juga ada undang-undangnya dan dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM)," kata dia.
Dia mengatakan tidak untuk dipublikasikan hasil test kesehatan itu adalah hak dari pasien dan ada nanti saatnya dan akan memberitahukannya. "Itu hak beliau tidak menyebarkan itu, dan insya Allah hasil tes swab beliau sudah ada," ujarnya lagi.
Dia mengatakan pihak keluarga juga menolak permintaan Wali Kota Bogor Bima Arya yang akan melakukan tes swab ulang oleh petugas kesehatan Kota Bogor pada Imam Besar FPI itu.
"Walikota Bogor sempat mengatakan jika beliau harus dites swab ulang, urgensinya apa coba?" demikian Aziz.
Padahal, ungkap dia, hasil test kesehatan semua pasien di rumah sakit itu rahasia dan tidak boleh disiarkan. Jadi janganlah permasalahan kesehatan dan dipolitisasi, apalagi unsurnya kebencian dan ketidaksukaan. "Artinya kita tetap jaga kesehatan dan hukum dikedepankan," kata dia.
M. SIDIK PERMANA