TEMPO.CO, Jakarta - Belasan kafe dan restoran di Jakarta Selatan diminta tutup karena dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Belasan tempat usaha itu terbukti melakukan pelanggaran jam operasional di masa PSBB Transisi saat polisi, TNI dan Satpol PP menggelar patroli di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu petang, 28 November 2020.
"Sudah melanggar Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 259 Tahun 2020, karena masih buka di jam 22.30," ujar Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 29 November 2020.
Kapolres Jakarta Selatan itu mengatakan, Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020 telah mengatur batasan operasional kafe dan restoran, yakni dari pukul 06.00 hingga 21.00.
Menurut dia, wilayah DKI Jakarta saat ini juga masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Baca juga: Pengusaha Minta PSBB Dihentikan, Anies Baswedan Bilang Begini
Budi mengatakan ada 10 restoran di wilayah Senopati yang diminta tutup. Di kawasan Kemang, terdapat 5 kafe dan 2 restoran yang dianggap melanggar batas jam operasional di masa PSBB Transisi. Di area Tebet, terdapat dua kafe yang diminta tutup. "Semalam belum dilakukan penindakan secara administrasi, karena tempat-tempat yang kami datangi setelah kami arahkan untuk tutup, langsung menindak lanjuti untuk tutup," kata Budi.