TEMPO.CO, Jakarta -Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dicopot dari Jabatannya oleh Gubernur Anies Baswedan.
Berdasarkan keterangan tertulis Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Sabtu, 28 November 2020, Andono dan Bayu kini menempati jabatan sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Baca juga: Buntut Panjang Kerumunan di Petamburan, Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Dinas LH
Menurut Chaidir, keduanya akan menduduki jabatan itu hingga ada penugasan lebih lanjut.
“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” kata Chaidir. Adapun keduanya telah dicopot sejak 24 November 2020. Mereka dianggap telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
Dalam auditnya, Inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Inspektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Pemeriksaan oleh inspektorat berdasar dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.
Arahan gubernur Anies Baswedan berisi 4 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam koordinasi wilayah.
Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.