TEMPO.CO, Bogor -Pemerintah Kota Bogor telah melakukan sanksi administrasi dengan memberikan teguran keras pada Rumah Sakit (RS) UMMI Kota Bogor karena menyalahi aturan sebagai rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19.
" Kami telah memberikan sanksi administratif berupa teguran keras," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, saat memberikan keterangan di Balaikota Bogor, Ahad 30 November, 2020.
Baca juga : Pemkot Bogor Polisikan RS UMMI, FPI Anggap Diskriminasi Hukum
Bima Arya yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kota Bogor mengatakan, Pemkot Bogor menilai RS Ummi kota Bogor tidak jelas terkait proses dan prosedur penanganan covid 19, seperti yang tertera dalam Keputusan Walikota Bogor tahun 2020 tentang pedoman untuk rumah sakit rujukan covid 19 di Kota Bogor.
"Berdasarkan pedoman protokol Covid-19 yang tertera dalam surat keputusan Wali Kota Bogor, setiap rumah sakit yang menangani pasien suspek Covid-19 harus menyampaikan laporan secara berkala, " kata dia.
Dia mengatakan, untuk itu pihak Pemerintah Kota Bogor perlu meluruskan banyaknya spekulasi yang berkembang soal tujuan Pemkot Bogor mengetahui kondisi Rizieq Shihab, mejadi ranah Pemkot Bogor semata.
"Yang dilakukan ini adalah menjadi ranah pemerintah sepenuhnya. Tidak ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun terkait langkah-langkah yang diambil Kota Bogor," kata Bima Arya lagi.
Dia pun menyebut tindakan yang dilakukan Pemkot Bogor dalam hal ini Satgas Kota Bogor ini sama sekali tidak terkait dengan persoalan politik ataupun dengan berbagai macam kepentingan, " Ini murni isu kesehatan. Tugas kami hanya 1, melindungi seluruh warga dan tentu mengatasi Covid-19. Ini soal komitmen kami,” kata dia.
Menurut dia, komitmen Pemerintah Kota Bogor saat ini menjalankan protokol kesehatan Covid-19 yang telah disepakati oleh semua dan diatur dalam undang-undang, “Musuh ktia bukan siapa-siapa, bukan RS UMMI, dan kami tidak memusuhi ulama, namun musuh kita Covid-19,” kata dia.
M. SIDIK PERMANA