TEMPO.CO, Bekasi- Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan kembali memperpanjang status Penerapan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 23 Desember 2020. "Kami mengikuti kebijakan Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional hingga skala kecil atau mikro untuk wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Senin, 30 November 2020.
Pemberlakuan kebijakan ini dilakukan mengingat penyebaran COVID-19 di wilayahnya masih memunculkan kasus baru. "Hingga saat ini penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi, belum menunjukkan penurunan."
Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 26 November 2020 tentang perpanjangan kedelapan PSBB Proporsional wilayah Bodebek menyatakan setiap kepala daerah menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.Setiap kepala daerah di wilayah Bodebek melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten.
Alamsyah menegaskan segenap lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBM dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. "Jangan pernah kendur, selalu terapkan 3M dan 3W. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta wajib iman, wajib aman, dan wajib imun."
Hingga Senin, 30 November 2020 pukul 12.00 WIB kasus positif aktif di Kabupaten Bekasi mencapai 456 kasus. Sebanyak 208 orang di antaranya menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan 248 orang lainnya melakukan isolasi mandiri secara terpusat.
Secara akumulasi selama masa pandemi COVID-19, angka kasus positif di Kabupaten Bekasi mencapai 6.087 kasus. Dari jumlah itu, 5.524 orang atau 91 persen di antaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 107 orang lainnya meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.