TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Bekasi Timur menangkap dua pria bernama Hendra Hutajulu dan Andi Winarto karena terbukti melakukan pemerasan terhadap masyarakat yang sedang berbelanja pil Tramadol di sebuah apotek. Mereka berpura-pura sebagai polisi saat melakukan aksi kriminal tersebut.
"Jadi korban setelah membeli pil, tiba-tiba dipepet oleh kedua tersangka yang mengaku polisi," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Komisaris Erna Ruswing dalam keterangan tertulis, Senin, 30 November 2020.
Kepada korban berinisial MYA, tersangka menunjukkan lencana polisi serta mengeluarkan senjata api mainan. Korban yang panik kemudian menuruti kemauan kedua tersangka.
"Korban dibawa oleh pelaku ke masjid Darul Hikmah depan Polsek Bekasi Timur," ujar Erna.
Di sana kedua tersangka menawarkan kepada korban untuk berdamai. MYA juga diminta untuk menghubungi sang bos yang menyuruhnya membeli pil tramadol. Kepada bos MYA, kedua tersangka meminta uang damai sebesar Rp 4 juta yang langsung ditransfer ke rekening mereka.
Namun bos korban menolak permintaan itu dan meminta untuk bertemu langsung. Melihat korbannya yang enggan memberi uang damai, kedua tersangka kemudian merampas ponsel MYA dengan alasan untuk diperiksa lebih lanjut. Usai merampas, keduanya pergi meninggalkan korban.
"Setelah itu korban mencari kedua tersangka di kantor Polsek, ternyata tidak ada dan korban melaporkan kasus itu," ujar Erna.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap para tersangka pada Rabu, 21 November 2020. Setelah diselidiki, mereka ternyata sudah dua kali melakukan pemerasan serupa. Keduanya kini masih mendekam di Polsek Bekasi Timur untuk pemberkasan perkara mereka.