TEMPO.CO, Jakarta - Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku pencurian spesialis pecahkan kaca mobil berinisial SL dan AJ. Selain itu, dua orang penadah barang hasil curian, yaitu SA dan MSN juga ikut diringkus.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang mengalami kasus pemecahan kaca mobil pada 25 November 2020 di GOR Tanjung Priok," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Sudjarwoko dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 30 November 2020.
Baca Juga: Pencurian Rumah Kosong di Kalideres: Polisi Tembak Kaki Tersangka karena Melawan
Sudjarwoko menjelaskan para tersangka melakukan pencurian dengan melaksanakan patroli terlebih dahulu. Mereka mencari sasaran berupa mobil-mobil mewah yang terparkir tanpa adanya pengawasan.
"Selanjutnya mereka melakukan pemecahan kaca dan melepas barang-barang yang mereka incar kurang lebih berkisar sepuluh menit," kata Sudjarwoko.
Dari hasil pemeriksaan, kata Sudjarwoko, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan modus yang sama sebanyak 20 kali. Perbuatan itu dilakukan selama enam bulan terakhir atau di kala pandemi Covid-9.
"Aksi pencurian itu dilakukan di antaranya di daerah Pantura, Cikampek, dan Tanjung Priok," kata Sudjarwoko.
Sudjarwoko mengatakan motif pencurian ini berkaitan dengan kebutuhan ekonomi tersangka. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.