TEMPO.CO, Depok -Terdakwa kasus kekerasan seksual di gereja Santo Herkulanus, Syahril Parlindungan Marbun dituntut 11 tahun hukuman penjara oleh jaksa, Senin, 30 November 2020.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok, Jaksa Penuntut Umum, Siswatiningsih mengatakan tiga alasan atas tuntutan tersebut. Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang pendidik/pelatih misdinar yang baik, dan perbuatan terdakwa membuat para saksi korban mengalami trauma psikis.
Baca Juga: Saksi Sidang Kekerasan Seksual di Gereja Sebut Pelaku Temperamen dan Galak
“Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahril Parlindungan Marbun dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata Siswatiningsih saat membacakan amar tuntutannya, Senin.
Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terpisah, Kuasa Hukum Korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan sangat puas dengan tuntutan yang dilimpahkan oleh jaksa. “Kami sih berharap tuntutannya maksimal 15 tahun dengan pemberatan, ya mungkin jaksa punya pertimbangan lain. Ya setidaknya kami bisa oke,” kata Tigor.
Lebih jauh Tigor berharap, ke depan ada sistem hukum baru dengan penegakan hukuman yang berat dan denda yang berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. “Kami sih berhadap ada sistem hukum baru untuk memperbaiki sistem hukum sekarang agar kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi, dan ada efek jera,” kata Tigor.
Syahril Parlindungan Marbun ditangkap polisi pada Minggu 14 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus menggelar investigasi internal atas keterlibatan pelaku dalam kejahatan seksual terhadap putra altar.
Dari investigasi tersebut terungkap, sedikitnya ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual pelaku di Gereja Santo Herkulanus Depok. Jumlah itu terhitung sejak pelaku diberikan amanah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.