TEMPO.CO, Bogor -Polisi terus memproses laporan dari Satgas Covid-19 bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dan Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor sebagai terlapor, karena diduga menghalangi tugas Satgas untuk melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab.
Kepala Polresta Bogor, Komisaris Besar Hendri Fiuser, menyebut laporan tersebut merupakan pidana murni yang tidak bisa dicabut dan bukan delik aduan. "Oh gak bisa (dicabut). Kita pihak kepolisian berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Hendri di Mapolresta Bogor, Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Senin 30 November 2020.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ungkap Alasannya Pulang dari RS Ummi Bogor
Hendri mengatakan laporan tersebut tetap diproses karena terlapor diduga melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 1984, tentang penanggulangan wabah penyakit menular. Hendri menyebut proses kelanjutan laporan ini sudah memeriksa sejumlah saksi dari tiga pihak diantaranya Satgas Covid, juga dari tim medis MER-C yang datang hari ini dan RSU Ummi selaku terlapor. "Nanti kita gali dari situ, sangkaan pasal 4 seperti yang saya katakan tadi," kata dia.
Selain sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, Hendri menyebut proses kelanjutan laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RSU Ummi juga turut memanggil dari keluarga Rizieq Shihab, yakni Hanif Alatas selaku menantu dari Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI itu.
"Sementara satu. Udah kita panggil kemarin, Habib Hanif Alatas ya," kata Hendri sambil menyebut untuk pemanggilan Rizieq-nya belum kedengaran, artinya belum ada pemanggilan resmi.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta, mengatakan hal senada. Sebab, menurut Alma, pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk mencabut harus disertai pernyataan yang lainnya. Artinya pernyataan Bima Arya baru keluar dari pribadinya selaku ketua Satgas dan Pimpinan Kepala Daerah.
Tapi sebagai organisasi, pencabutan laporan juga harus ada persetujuan dari Forkompimda lainnya. "Nah nanti secara kolektif dari Satgas akan mempertimbangkan seperti apa. Saat ini (Laporan) saya rasa tidak (dicabut)," kata Alma.