TEMPO.CO, Bogor -Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan pelanggaran UU No 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular yang dilakukan RS Ummi Bogor saat merawat inap Rizieq Shihab.
"Hari ini baru tiga orang saksi yang diperiksa penyidik untuk diminta keterangan terkait dugaan pelanggaran tentang penanggulangan wabah penyakit menular, " kata Kepala Kepolisian Kota Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser, Senin 30 November 2020.
Dia mengatakan, ketiga saksi yang dipanggil untuk diminta keteranganya ini adalah dari RSUD Kota Bogor yang merupakan dokter Satgas Covid-19, dan dari petugas medis Mer-C, "Penyidik kita masih melakukan pemeriksaan,' kata dia.
Kapolresta mengatakan, Pemerintah Kota Bogor tidak bisa mencabut laporan dari Satgas Covid-19 yang melaporkan RS Ummi Bogor yang diduga telah melakukan pelanggaran UU tersebut saat menangani MRS, pasien rawat inap yang diduga tepapar virus Covid-19 dari klaster Petamburan,
Baca juga : Rizieq Shihab Ungkap ALasannya Pulang dari RS Ummi Bogor
"Wali Kota Bogor Bima Arya tidak bisa mencabut laporan polisi (LP) yang sudah dibuat karena ini kasus ini bukan delik aduan. Melainkan kriminal murni," kata dia.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota sudah memeriksa beberapa saksi pelapor khususnya dari tim Satgas yang dilaporkan oleh bapak Agus Diansyah sebagai kepala bidang penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid 19 dan beberapa saksi.
"Kami pun sudah mengumpulkan bukti yaitu rekaman video maupun dokumen-dokumen lainnya," kata dia.
Rencananya hari Senin, 30 November 2020 digelar pemanggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
"Tidak menutup kemungkinan HRS pun akan kita panggil. Yakni kalau memang dalam hasil pemeriksaan tersebut ada keterlibatan beliau dalam hal menghalang-halangi penyebaran wabah penyakit menular ini," demikian Kapolresta Hendri Fiuser.
M. SIDIK PERMANA