TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 69 pelanggar PSBB Transisi terjaring razia masker di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin pagi. Puluhan orang itu terpergok tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, padahal kasus Covid-19 terus melonjak sehingga rumah sakit penuh.
"Rinciannya sebanyak 66 pelanggar kita berikan sanksi sosial dan tiga pelanggar kita berikan administrasi dengan pencapaian total sebesar Rp750.000," kata Kapolsek Tambora Polres Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi di Jakarta, Senin 30 November 2020.
Faruk mengatakan pada masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat harus memproteksi diri dengan menjaga kesehatan tubuh, serta menerapkan protokol kesehatan 3 M.
"Mulai dari pentingnya penggunaan masker, sebab masker dapat mencegah transmisi penularan virus. Oleh karena itu kita laksanakan edukasi dan imbauan kepada warga untuk selalu memakai masker jika beraktivitas di luar rumah," kata dia.
Faruk juga mengimbau masyarakat agar menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta menjaga jarak dan hindari kerumunan.
"Kita harus tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 ini," kata dia.
Aparat Kecamatan Tambora harus bersikap tegas soal protokol kesehatan karena kawasan itu padat penduduk.
Pada Sabtu malam, Operasi Yustisi juga dilakukan terhadap pengunjung kawasan Kota Tua di Jalan Kali Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Sebanyak 78 pelanggar tertib masker terjaring pada malam itu.
"Sebanyak 78 orang kedapatan tidak menggunakan masker. Adapun yang mendapatkan sanksi sosial dengan menyapu jalanan sebanyak 73 orang, sedangkan lima orang membayar denda masing-masing sebesar Rp100.000 rupiah," ujar Faruk.
Baca juga: Satpol PP Kumpulkan Rp 800 Juta dari Pelanggaran Masker di Jakarta Barat
Faruk menambahkan bahwa pemberian sanksi terhadap puluhan pelanggar PSBB tersebut merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan petugas untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.