TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipastikan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pagi ini meski ada isu dia sempat dijemput Tim Satgas Covid-19. "Dijadwalkan tetap pagi ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Desember 2020.
Yusri mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan tak bisa menghadiri pemeriksaan dari pihak Rizieq. Sehingga, penjadwalan pemeriksaan akan tetap berlangsung seperti rencana awal.
Dalam surat Direktorat Reserse Kriminal Umum, polisi memanggil Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai kerumunan di markas FPI di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
Mereka dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00. "Apabila memiliki dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan harap dibawa." Demikian surat panggilanitu.
Pada Kamis, 26 November 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah menggelar perkara kasus ini dan menaikkannya ke tingkat penyidikan. Tim penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kerumunan itu.
Sebelumnya, ribuan orang menghadiri Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jakarta Selatan. Seusai acara, polisi segera menggelar penyelidikan untuk mencari kemungkinan pelanggaran UU Karantina dan pelanggaran protokol kesehatan.
Kepolisian RI telah mengirimkan surat panggilan untuk seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab. Mereka di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kadis Pariwisata, dan 8 orang Pemerintah DKI lainnya.
Penghulu dan panitia acara juga diperiksa. Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.