TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdurahman Suhaimi, mengatakan legislator bakal mengembalikan usulan kenaikan tunjangan dewan ke Kementerian Dalam Negeri. "Usulan itu kembali dievaluasi Kemendagri apakah sudah sesuai aturan atau tidak," kata Suhaimi saat dihubungi, Selasa, 1 Desember 2020.
Ia menuturkan kenaikan tunjangan saat ini tidak sesuai dengan kenyataan yang beredar di media sosial. Suhaimi membantah bahwa total seluruh tunjangan dan kegiatan dewan bakal menghabiskan Rp 700 jutaan per bulan.
Baca Juga: Golkar: DPRD DKI Usul Kenaikan Tunjangan karena Tak Imbang dengan Eksekutif
Adapun kenaikan tunjangan yang diusulkan adalah Rp 129 juta menjadi Rp 173,2 juta, belum termasuk pajak masih terus dibahas. Dalam rapat terakhir, kata Suhaimi, Komisi A DPRD DKI memutuskan tunjangan diusulkan naik menjadi Rp 226 miliar per tahun untuk seluruh dewan.
"Silakan jumlahkan sendiri rata-ratanya dengan total 106 anggota DPRD dan dibagi 12 bulan," ujarnya. Anggaran tersebut jika dirata-ratakan dengan hitungan tersebut maka hasilnya Rp 117 juta per bulan untuk setiap dewan.
"Tapi tunjangan pimpinan dewan dan anggota berbeda. Lebih besar anggota karena dapat tunjangan perumahan, pimpinan tidak," ujarnya. "Jadi informasi tunjangan dewan Rp 700 per bulan naiknya bentuk penyesatan."
Ia menuturkan usulan kenaikan tunjangan pimpinan anggota DPRD DKI bisa berubah jika ada evaluasi dari Kemendagri. "Semuanya dihitung sesuai aturan. Nanti bisa disimpulkan sendiri usulan kenaikan ini."