TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menggagalkan usaha penyelundupan 152 kilogram narkotika jenis ganja sintetis dan tembakau gorila asal Cina. Barang haram tersebut rencananya akan dikirimkan ke sebuah toko bernama Restu Jaya Kimia Ciledug, Tangerang.
"Rinciannya dua kilogram ganja sintetis dan 150 kilogram tembakau gorila. Termasuk temuan paling besar sepanjang tahun 2020 untuk tembakau gorila," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Desember 2020.
Adapun kronologi penggagalan penyelundupan ganja tersebut berawal dari informasi yang didapat Bea Cukai dari Polrestabes Bandung. Saat itu pihak kepolisian baru membongkar sebuah jaringan dan sedang melakukan pengembangan.
Pada 10 November 2020, Finari mengatakan sebuah paket besar datang dari Cina. Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemindaian di mesin X-Ray dan melihat sesuatu yang mencurigakan.
"Setelah kami lakukan uji laboratorium, ternyata ini serbuk narkotika golongan satu atau ganja sintetis," kata Finari.
Setelah melakukan pengintaian ke alamat yang dimaksud, polisi dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta langsung melakukan penggerebekan terhadap penerima paket asal Cina itu.
Total ada enam tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan tembakau gorila dan ganja sintetis ini ditangkap polisi di Bekasi, Bandung, dan Jakarta Selatan. Mereka masing-masing berinisal HFS, SM, AN, RD, BP, dan BC.
Dari keterangan para tersangka, Finari mengatakan ganja itu ditujukan untuk kaum milenial di seluruh Indonesia. Sasaran mereka seperti misalnya anak kuliah hingga yang berusia 30 tahun.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Tembakau Gorila: Operasi Pakai Medsos
Para tersangka penyelundupan tembakau gorila itu dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.