TEMPO.CO, Tangerang - Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya mendesak polisi mengusut praktek pungli di Pasar Babakan, Kota Tangerang.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan berpotensi merugikan negara hingga Rp 13 miliar.
"Kami mendesak Mabes Polri mengusut dan menindaklanjuti laporan kami akhir Oktober lalu," ujar Ketua Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya, Tatang S Ghozali, Rabu 2 Desember 2020.
Tatang menduga praktek pungli ini telah berjalan puluhan tahun dengan modus dikelola perusahaan swasta PT Pancakarya Griyatama yang retribusinya tidak disetorkan ke kas daerah Kota Tangerang. "Dalam audit BPK tahun 2019 disebutkan kerugian negara mencapai Rp 13,5 miliar," kata Tatang.
Baca juga : Cerita Kepala Desa di Bogor Diduga Minta THR ke Pengusaha
Namun hingga saat ini, kata Tatang belum ada tindaklanjut dari pihak pihak yang bertanggungjawab seperti Pemerintah Kota Tangerang, pengelola pasar. "Kami mempertanyakan mengapa aparat terkesan membiarkan. Jangan jangan ada sesuatu," kata Tatang lagi.
Pasar Babakan diisi oleh pedagang yang direlokasi dari Pasar Cikokol yang kini menjadi kawasan superblok Tangerang City seperti mal, hotel, apartemen hingga kawasan bisnis. Pasar babakan yang beroperasi sejak tahun 2009 berdiri di atas tanah Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan salinan BPK RI Nomor 1.1.2 atas Pendapatan Negara dan Hibah dalam LHP Kepatuhan (No. 21c/HP/XIV/05/2019 hal,7). Poin 1.a dijelaskan bahwa tanah yang dijadikan Pasar Babakan yang dikelola oleh PT Pancakarya Griyatama sejak 2009 - 2018 tidak memberikan kontribusi kepada Kemenkumham, sehingga terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp13,5 miliar.
"Ada sebanyak, 1.072 lapak atau kios pedagang yang dikelola dan dikuasai PT. PKG, tanpa pernah memberikan hak sewa atas lahan tersebut sehingga ada potensi perbuatan melawan hukum," kata Tatang.
Berdasarkan temuan BPK itulah, kata Tatang, pihalnya melaporkan petinggi PT Pancakarya Griyatama karena diduga telah menguasai dan mamanfaatkan aset milik negara, untuk kepentingan pribadi.
Menurut Tatang berdasarkan kajian lembaganya justru kerugian negara lebih dari temuan BPK. Dia menyebutkan setiap hari pendapatan di pasar itu mencapai lebih dari Rp 25 juta per hari."Sudah kami hitung potensi uang kerugian mencapai Rp 99 miliar," katanya.
Menurut Tatang, penyalaran di lapangan masih tetap berlangsung mengatasnamakan PT Pancakarya Griyatama. "Parkir, lapak dan kios variatif perhari diperkirakan Rp 25 juta," kata Tatang sambil menunjukan retribusi parkir dan sewa lapak dari PT Pancakarya Griyatama.
Sementara itu, Direktur PT Pancakarya Griyatama Eka Norman mengatakan pihaknya tidak pernah membangun dan mengelola pasar Babakan.
"Kami tidak mengelola pasar, kami perusahaan properti mengelola kawasan Tangerang City," kata Norman. Dia membantah perusahaanya mengambil retribusi dan penyalaran di pasar Babakan.
JONIANSYAH HARDJONO