TEMPO.CO, Jakarta -Rizieq Shihab kembali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Senin, 7 Desember 2020.
Pimpinan yang kerap disebut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya absen pada pemanggilan pertama.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan telah menerima surat pemanggilan dari penyidik.
Surat tersebut dikirim polisi langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat, kemarin.
Baca juga : Ternyata, Penghulu yang Nikahkan Putri Rizieq Shihab Reaktif Saat Diperiksa Polisi
"Benar, itu suratnya" kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Desember 2020.
Dalam foto lembar surat pemanggilan kedua, Rizieq Shihab masih dimintai keterangan dengan status sebagai saksi. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pidana itu diduga terjadi pada hari Jumat dan Sabtu, 13 dan 14 November 2020 di Jalan Tebet Utara 2 B, Jakarta Selatan dan Jalan KS. Tubun Jakarta Pusat. Acara pada 13 November 2020 di Tebet merupakan peringatan Maulid Nabi yang dihadiri oleh Rizieq Shihab. Sementara pada 14 November di Petamburan, berlangsung pernikahan putri Rizieq sekaligus peringatan Maulid oleh FPI.
Rizieq awalnya dijadwalkan memenuhi pemeriksaan pada 2 Desember 2020. Namun, ia tidak hadir dengan alasan masih istirahat pasca-sakit dan dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menilai alasan itu tak wajar.
Rizieq Shihab disebut tidak menyertakan surat keterangan dokter saat absen dalam pemeriksaan.
"Jadi setelah diteliti bahwa memang kepatutan dan wajar ini belum ada, sehingga kami melayangkan kembali siang ini surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan juga HA," ujar Yusri, Rabu, 2 Desember 2020.