TEMPO.CO, Jakarta - Soni Eranata alias ustad Maaher At-Thuwailibi dikabarkan ditangkap polisi pada Kamis, 3 Desember 2020 puku 04.00. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro
"Dijemput tim dari Mabes Polri untuk diperiksa siang ini," kata Djudju kepada Tempo, Kamis, 3 Desember 2020.
Djudju juga mengirimkan foto surat perintah penangkapan ustad Maaher kepada Tempo. Surat tersebut menjelaskan bahwa penangkapan pemilik akun @ustadzmaaher itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana berupa menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA melalui media sosial. Pelapornya adalah Waluyo Wasis Nugroho.
Djudju menilai penangkapan kliennya diduga melanggar prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Menurut dia, Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana.
"Belum pernah ada panggilan untuk pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap," kata Djudju.
Tempo telah mencoba mengonfirmasi peristiwa penangkapan ini kepada Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. Namun hingga berita ini dibuat, Argo belum membalas.