TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus belum bisa menjelaskan motif yang spesifik dari tersangka inisial H menyebarkan video berisi kumandang azan hayya alal jihad di media sosial. Menurut dia, motif ini masih didalami penyidik.
"Sementara ini, dia cuma menyampaikan bahwa dia hanya menemukan (video azan) di grup itu. Itulah yang kemudian disebarkan secara masif," kata Yusri di kantornya, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad
Grup yang dimaksud Yusri adalah tempat tersangka mendapatkan video azan hayya alal jihad. Kepada polisi, tersangka mengaku menerima video tersebut dari grup Whatsapp bernama FMCO News. Selanjutnya, video disebarkan melalui akun Instagram @hashophasan.
Polisi menangkap H di kediamannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada hari ini, Kamis, 3 Desember 2020. Lelaki kelahiran 14 Februari 1988 itu merupakan seorang kurir dokumen di sebuah perusahaan swasta di Jakarta.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian dengan Pasal 156 A juncto Pasal 160 KUHP.