TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka lagi kasus makar Eggi Sudjana yang terjadi pada 2019 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan hal itu merupakan salah satu komitmen Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.
"Kapolda sudah berkomitmen akan membongkar kasus lama, termasuk yang ES (Eggi Sudjana) dan beberapa kasus kasus yang lain, jadi nanti kalau ada yang diungkap, akan kami sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis, 3 Desember 2020.
Yusri mengatakan penuntasan kasus lama tersebut adalah program Irjen Fadil setelah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Selain kasus makar Eggi Sudjana, kasus Rizieq Shihab juga turut menjadi perhatian.
"Kapolda yang baru, Pak Irjen Pol Muhammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama, yang ada sekarang ini," ujar dia.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019 dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.
Eggi dijadwalkan untuk kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari ini. Namun, ia mangkir.
Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum.