TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin resmi melaporkan dua narasumber di media online atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis, 3 Desember 2020.
Kedua orang itu menjadi narasumber dalam pemberitaan terkait suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Saya difitnah memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita ini sangat sakit sekali," kata Ngabalin setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Ngabalin merasa dirinya sedang dibenturkan dengan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas firnah itu. Dia menambahkan, fitnah lainnya yang diterima adalah narasi yang menyebut perjalanan dinasnya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan dibiayai oleh penyuap.
Kedua orang yang dilaporkan Ngabalin adalah pengamat politik, Muhammad Yunus Hanis dan mantan staf KSP, Bambang 'Beathor' Suryadi. Yunus Hanis menjadi narasumber di portal media online law-justice.co, sementara Beathor di media lapan6online.com.
Laporan Ngabalin terdaftar dengan nomor: LP/7209/XII/YAN2.5/2020/SPKTPMJ. Terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution sebelumnya mengatakan bahwa kedua media tersebut juga akan dilaporkan ke polisi karena pemberitaannya dinilai tidak berimbang serta menyudutkan kliennya. Namun pada saat membuat laporan, kedua media belum menjadi terlapor.
"Tadi kita sepakat satu per satu dulu, jadi orangnya dulu baru kemudian nanti kita bawa ke Dewan Pers. Kalau unsurnya ketemu bahwa ini ada pidana, medianya kita laporkan," kata Razman.