TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 98 orang terjaring Operasi Yustisi Tibmask (tertib masker) yang dilakukan petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat. Puluhan pelanggar protokol kesehatan itu didapati tidak mengenakan masker.
Petugas kepolisian gencar menggelar razia masker di wilayah Tambora agar para warga patuh terhadap protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
"Sebanyak 98 pelanggar yang tidak memakai masker kita tindak tegas dengan rincian sebanyak 82 pelanggar diberikan sanksi sosial, sedangkan 18 pelanggar memilih dikenakan sanksi administrasi," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.
Pelanggar yang tidak menaati protokol kesehatan 3M (#memakai masker, #mencuci tangan, #menjaga jarak) dan tidak bersedia membayar denda, wajib menjalani sanksi kerja sosial. Selama satu jam, para pelanggar PSBB itu harus membersihkan atau mengecat di kawasan sekitar dengan menggunakan rompi oranye.
Pelanggaran tertib masker di kawasan Tambora terus meningkat, meski aparat tiga pilar Kecamatan Tambora intensif mengedukasi warga agar patuh memakai masker dengan benar.
Baca juga: Pelanggaran PSBB Transisi, Satpol PP Jakpus Kumpulkan Denda Masker Rp 2,8 Juta
Dalam Operasi Yustisi itu kepolisian memberikan edukasi pada warga dengan pendekatan humanis. Para pelanggar juga diberi masker gratis untuk melindungi dirinya saat beraktivitas di luar ruangan. "Untuk warga diharapkan selalu memakai masker apabila keluar rumah dan selalu melaksanakan 3 M guna memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Faruk.