TEMPO.CO, Cibinong - Bupati Bogor Ade Yasin optimistis Jalur Puncak Dua akan mulai dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun depan. Jalur Puncak Dua atau Jalur Poros Tengah Timur (PTT) diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di Jalur Puncak Cisarua di akhir pekan atau libur panjang.
"Informasi yang saya terima, DED (detail engineering desain) oleh Kementerian PUPR tahun 2021. Lalu tahun 2022 mulai lelang lalu dilanjutkan pekerjaan konstruksi. Itu semua dibangun oleh Kementerian PUPR," kata Bupati Bogor di Ciawi, Kamis 3 Desember 2020.
Jalur Puncak Dua akan dibangun sepanjang 48,5 kilometer yang menghubungkan Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur.
Bupati Bogor Ade Yasin sudah menggunakan anggaran daerah senilai Rp 5 miliar untuk membuka sebagian jalur. Namun kebutuhan pembangunan insfrastruktur jalan itu ditaksir senilai Rp1,5 triliun.
"Hitung-hitungan kami, anggarannya bisa sampai Rp 1,5 triliun. Itu hanya untuk pekerjaan konstruksinya. Kalau untuk lahan sebenarnya sudah siap. Tinggal pembangunan fisiknya saja," kata Ade.
Menurut Ade Yasin, Jalur Puncak II diprediksi dapat membangkitkan ekonomi di lima wilayah Kabupaten Bogor. "Lebih dari 550 ribu penduduk yang tinggal di lima kecamatan ini, yaitu Citeureup, Babakan Madang, Cariu, Tanjungsari, dan Sukamakmur, akan mendapatkan pengaruh dari pengembangan jalan ini," ujarnya.
Lima kecamatan tersebut akan dilalui Jalur Puncak Dua. Ade Yasin optimistis jalur tersebut dapat berimplikasi positif pada aspek ekonomi, yakni mengangkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah timur Kabupaten Bogor.
Kepala Bagian Program dan Pengendalian Pembangunan (Prodalbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Ajat R Jatnika menjelaskan bahwa besar kemungkinan DED pembangunan Jalur Puncak Dua yang lama tak lagi dipakai. Pasalnya, pembangunan Jalur Puncak Dua terhenti atau mangkrak sejak 2015.
Baca juga: Jalur Puncak Dua Bakal Hubungkan Tol Jagorawi dan Jalan Transyogi
Ajat menilai, adanya pembuatan DED baru Jalur Puncak Dua karena memerlukan penyesuaian dengan struktur dan kondisi lokasi pembangunan saat ini. "Mau direview kembali. Disesuaikan dengan kondisi saat ini. Atau bisa jadi menggunakan DED yang baru," kata Ajat.