TEMPO.CO, Jakarta -Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk delapan orang diduga mafia tanah yang menggadaikan sertifikat tanah milik seorang perempuan lanjut usia warga Jakarta ke bank dengan nilai Rp 6 miliar.
"Ini pengungkapan kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah, mereka ini terorganisir dengan menggunakan dokumen palsu, kejadiannya ini laporan polisinya tahun 2017," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 4 Desember 2020.
Baca Juga: Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad Terancam Penjara 6 Tahun
Dari delapan tersangka tersebut, satu orang sedang sakit karena menderita stroke dan satu orang berada di dalam Lapas Cipinang akibat kasus penipuan tanah yang berbeda.
Kasus ini berawal pada 2015 ketika para tersangka membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat milik korban dengan alasan membantu renovasi rumah korban.
Setelah sertifikat dikuasai tersangka kemudian para tersangka bekerja sama
melakukan transaksi jual beli tanpa sepengetahuan korban menggunakan dokumen yang dipalsukan oleh mereka.
"Bahkan suami korban yang sudah meninggal sejak 2004 bisa muncul kembali suratnya, dipalsukan. Setelah sertifikat dibalik nama kemudian diagunkan ke bank dengan nilai Rp 6 miliar," ujar Yusri.