TEMPO.CO, Jakarta -Dalam kasus klaster Covid-19 guru MAN 22 Jakarta Barat, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi menilai perlu adanya standar operasional dan prosedur (SOP) pada tenaga pendidik di sekolah pada masa pandemi ini.
Apalagi, SOP tertentu akan diperlukan untuk menghadapi rencana pembukaan sekolah tatap muka sebagaimana diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri untuk awal Januari 2021.
Baca Juga: Acara Guru MAN 22 Melancong ke Yogyakarta Tanpa Izin Kanwil Kemenag DKI
Unifah menilai ada pelanggaran prosedur kerja, di mana seharusnya para guru dibatasi pergerakannya untuk mengajar dari rumah, namun malah bepergian di luar tugas tanpa memeriksakan kesehatan terlebih dulu.
"Saya prihatin atas peristiwa ini dan ini harus jadi catatan semua pihak, sekolah, dinas pendidikan, kementerian harus punya SOP. Kalau SOP untuk WFH, atau SOP boleh sekolah di Januari yang akan datang, dengan begitu pergerakan orang bisa dilihat, dan amat sangat ketat," ujar Unifah.
Dia mengharapkan, Kemenag yang membawahi Madrasah dapat memberi sanksi atas pelanggaran pada SOP kerja pada guru maupun karyawan yang terlibat.
Selain itu, Kemenag juga perlu membuat langkah pencegahan terhadap pelanggaran aturan dalam SOP saat pembelajaran tatap muka berlangsung.