TEMPO.CO, Lebak - Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak, Banten, mencapai 423 orang hingga Kamis 3 Desember 2020. Dari angka itu, 15 pasien Covid-19 dilaporkan meninggal.
"Kita bekerja terus untuk pengendalian virus corona agar tidak meningkat," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Jumat 4 Desember 2020.
Penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak masih terjadi akibat ketidakdisiplinan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Selama ini, masih banyak ditemukan warga tidak memakai masker juga berkerumun, sehingga berpotensi penularan Corona.
Hingga saat ini penyebaran Covid-19 di Lebak masih berstatus zona oranye, dengan jumlah kasus di bawah 500 orang. "Kami mendorong semua warga dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 3M guna mengendalikan penularan Corona itu," katanya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Dartim melibatkan TNI dan Polri untuk menggelar razia masker setiap hari. Razia dilakukan di sejumlah titik di Rangkasbitung dan sekitarnya, termasuk pengendara roda dua dan roda empat.
Pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi denda sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam perbup, pelanggar dikenakan sanksi denda Rp150 ribu, sedangkan pelaku bisnis denda maksimal Rp25 juta.
Selama penerapan PSBB tercatat sebanyak 1.886 orang dan 276 pelaku usaha melanggar protokol kesehatan. "Kami melakukan tindakan sanksi guna memberikan efek jera agar kesadaran masyarakat meningkat untuk memutus mata rantai penyakit yang mematikan," katanya.
Baca juga: BPBD Lebak: Logistik Bantuan Korban Bencana Alam Cukup untuk 6 Bulan ke Depan
Berdasarkan data Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak sampai Kamis tercatat sebanyak 423 kasus Covid-19. Dari angka itu, 319 orang dinyatakan sembuh, 89 orang menjalani isolasi dan dirawat serta 15 orang dilaporkan meninggal.