TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata, alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, 28 tahun, ditahan di Rumah tahanan Bareskrim Polri, seusai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam setelah ditangkap. "Ya (ditahan)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen R. Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Soni Eranata ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.
Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan KTP atas nama Soni Eranata.
Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Soni disangka melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.