TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan calon daerah persiapan otonomi baru Kabupaten Bogor Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar juga meneken persetujuan dua calon kabupaten baru.
Ketiga calon daerah persiapan tersebut adalah Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.
Penandatanganan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat 4 Desember 2020.
Ridwan Kamil menyatakan, kebijakan penataan daerah di Pemerintah Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023.
"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” kata Gubernur Jawa Barat itu.
Ridwan menjelaskan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Baca juga: Kata Pengamat Tata Kota soal Pemekaran Kabupaten Bogor Barat
Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, dia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.
"Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi," katanya.
Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah berada di Kecamatan Cigudeg. Dengan persetujuan ini akan ada pemekaran Bogor Barat dan Timur karena wilayah Kabupaten Bogor saat ini terlalu luas.