TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat belum mau menyimpulkan tindakan pengadangan oleh Front Pembela Islam (FPI) saat penyidik mengantarkan surat panggilan ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, sebagai proses menghalangi penyidikan. Ia mengakui terhalang kerumunan saat polisi ke sana.
Ia juga mengakui polisi bisa menyampaikan surat panggilan. “Tapi bukan berarti kami tidak boleh masuk sih, nyatanya suratnya sampai," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Desember 2020.
Penyidik dua kali datang ke rumah pemimpin FPI, Rizieq, mengantar surat panggilan untuk kasus kerumunan, yakni pada 29 November dan 2 Desember 2020. Polisi dihadang anggota FPI di depan Jalan Paksi, Petamburan III.
Ahad, 29 November, anggota FPI hanya membolehkan tiga polisi yang masuk ke rumah Rizieq Shihab. Syarat itu sempat ditolak oleh salah satu anggota polisi. "Jangan ngatur kami, kami kepolisian di sini. Jangan halangi proses penyidikan kami, jangan atur kami berapanya," kata seorang penyidik di lokasi.
Sempat cekcok, polisi yang masuk ke rumah Rizieq akhirnya hanya tiga orang. Termasuk di antaranya Kepala Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan Syah.