TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat kembali mengingatkan agar simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak ikut mengantar pimpinannya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan, 7 Desember 2020.
"Ndak boleh ada kerumunan, dan itu bukan unjuk rasa, yang dipanggil Rizieq kok. Pokoknya ndak boleh ada kerumunan," kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Desember 2020.
Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk kasus kerumunan di acara pernikahan puterinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan pada Senin mendatang, 8 Desember 2020. Pada panggilan pertama, Rizieq mangkir karena alasan sedang beristirahat pasca-dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Selain Rizieq, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan menantunya, Muhammad Hanif Alatas pada hari yang sama.
Kasus kerumunan di Petamburan sudah naik te tahap penyidikan pada 14 November lalu. Polisi menyatakan telah menemukan adanya tindak pidana. Namun hingga saat ini, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.