TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, kembali memberlakukan sistem bekerja dari rumah bagi pegawai setelah kasus COVID-19 akhir-akhir ini meningkat signifikan. "Yang bekerja di kantor hanya 25 persen dan 75 persen bekerja dari rumah dalam setiap unit kerja," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu, 5 Desember 2020.
Pemerintah Kota Tangerang akan menempuh sejumlah langkah strategis demi menekan angka penyebaran COVID-19.
Salah satunya adalah penguatan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan mulai dari tingkat RW. "Sebelumnya pembatasan sosial tingkat RW dirasa berhasil menekan angka penyebaran COVID-19."
Pemerintah Kota juga menyambut baik dibentuknya Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 yang merupakan sinergi antara pemerintah, TNI dan Polri. "Pemerintah kota siap bersinergi demi menyelamatkan masyarakat dari COVID-19," kata Arief seusai peresmian Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat, 4 Desember 2020.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Sugeng Hariyanto berharap masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan. Adanya Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 maka dapat menekan penyebaran COVID-19.
Laman covid19.tangerangkota.go.id untuk kasus terkonfirmasi hingga 5 Desember 2020 pukul 06.00 WIB tercatat ada 3.072 kasus dengan rincian 402 dinyatakan positif dirawat, 2.591 dinyatakan sembuh dan 79 orang meninggal dunia.