TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet, 52 tahun, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya atau narkoba dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami bidik dengan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Budi di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020.
Penangkapan berawal dari informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat digeledah, ternyata ada Iyut Bing Slamet di rumah itu berikut alat hisap sabunya.
"Di rumah itu ada satu set alat hisap sabu, dua korek gas dan satu plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram).”
Tes urine menunjukkan Iyut Bing Slamet positif mengandung metafetamin. "Dari barang buktinya dikenai pasal penggunaan saja," kata Budi.