TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan Iyut Bing Slamet membeli sabu dari seseorang di Johar Baru, Jakarta Pusat. Total, dia membeli sabu seberat 0,7 gram.
"Sabu itu dipakai pada Selasa dan Rabu. Kemudian Kamis kami tangkap," kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 Desember 2020.
Baca juga: Polisi Tetapkan Iyut Bing Slamet Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polisi memang tidak menemukan barang bukti berupa sabu saat menangkap Iyut di kediamannya di Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 3 Desember 2020. Polisi hanya menemukan satu klip bekas sabu. Ia berujar, polisi telah mencoba mengejar penjual sabu itu di Johar Baru. Namun pelaku keburu kabur.
"Pengejaran akan terus dilakukan," kata Budi.
Terhadap mantan artis cilik itu, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Iyut Bing Slamet dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.