TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta tentang kemungkinan rehabilitasi terhadap mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet. Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan tak tertutup kemungkinan Iyut yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bakal direhabilitasi karena hanya pengguna.
"Apakah dia bisa direhab atau tidak, pecandu atau seperti apa, kita lihat hasilnya dahulu," kata Budi dalam gelar perkara di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu, 5 Desember 2020. Namun, dia tak bisa memastikan waktu proses asesmen.
Iyut dikabarkan syok berat. Namun polisi memberikan pendampingan dengan menurunkan polisi wanita (Polwan). Tujuannya untuk mengurangi syok adik Adi Bing Slamet itu karena telah ditangkap dua kali dalam kasus serupa.
"Keluarga sudah menjenguk. ”Iyut juga dites rapid dan hasilnya non reaktif (COVID-19).
Kepada polisi, Iyut mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020. Ia memakai sabu itu selama dua hari, yakni pada Selasa 1 Desember 2020 dan Rabu 2 Desember 2020 di rumahnya. Kamis malam, 3 Desember 2020, Iyut ditangkap di rumahnya di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Polisi menjadikan satu set alat hisap sabu, dua korek gas, dan satu plastik klip bening bekas narkotika sebagai bukti.
Polisi mengembangkan kasus itu untuk mencari penjual sabu.
"Penyidik juga masih mendalami alasan Iyut menggunakan sabu," kata Budi.
Iyut dibidik dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Tes urine Iyut positif mengandung metafetamin.