Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Terbitkan Adendum Kerja Sama PAM Jaya dan Aetra

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sejumlah murid Sekolah Dasar mencoba menuangkan air ke kincir yang berputar untuk menghasilkan listrik di Instalasi Pengelohan Air (IPA) PT. Aetra Air Jakarta, 31 Maret 2015.TEMPO/Dasril Roszandi
Sejumlah murid Sekolah Dasar mencoba menuangkan air ke kincir yang berputar untuk menghasilkan listrik di Instalasi Pengelohan Air (IPA) PT. Aetra Air Jakarta, 31 Maret 2015.TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 891 tahun 2020 tentang persetujuan adendum kerja sama antara perusahaan daerah air minum DKI Jakarta dengan Perseroan Terbatas Aetra Air. Keputusan Gubernur soal adendum kerja sama ditandatangani Anies pada 31 Agustus 2020.

"Bahwa untuk meningkatkan cakupan layanan air bersih
kepada masyarakat Jakarta, Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan adendum kerja sama dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta sesuai surat tanggal 27 Agustus 2020 Nomor
2232/-072.1," tulis pertimbangan Kepgub adendum kerja sama itu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (6) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, kerja sama dengan pihak lain memerlukan persetujuan dari KPM. Selain itu, terkait kerja sama PDAM DKI dengan PTAetra Air Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Tim
Jaksa Pengacara Negara telah memberikan saran/rekomendasi yang tertuang dalam surat tanggal 31 Oktober 2019 Nomor B-9130/M.1/Gp.2/10/2019.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta.

Pada diktum kesatu Kepgub tersebut Pemerintah DKI telah menyetujui adendum perjanjian kerja sama antara PDAM DKI dengan Aetra Air Jakarta. Kedua, pelaksanaan adendum perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dilandaskan pada prinsip kerja sama yang saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah DKI, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada setiap aspek bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum ketiga berbunyi, "Direksi menyampaikan laporan pelaksanaan adendum perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu kepada Gubernur secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan." Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebelumnya Penjabat Sekretaris Daerah DKI Sri Haryati mengatakan perpanjangan kerja sama PAM Jaya dengan Aetra untuk 25 tahun lagi setelah berakhir pada 2023 masih dalam proses.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masih panjang itu urusannya, sekarang masih berproses," ujar Sri Haryati seperti dikutip Antara, Jumat, 4 Desember 2020.

Pengacara publik dari LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan perpanjangan kerja sama dengan swasta itu kemungkinan akan menimbulkan kerugian negara. Sebabnya, selama 25 tahun swastanisasi air sudah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun.

"Kalau kita melihat selama selama 25 tahun, swastanisasi air sudah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun. Belum beban yang ditanggung masyarakat cukup tinggi mulai dari bayar air mahal, air sering ngadat, bau, kotor dan lain sebagainya," ujar dia.

Karena itu, Jeanny mengatakan jika Anies Baswedan kembali melanjutkan kerja sama dengan Aetra selama 25 tahun ke depan, harus berapa lagi kerugian yang ditanggung oleh negara.

"Saat Anies waktu kampanye, mengatakan menjadi akan pemimpin yang humanis, kami melihat dia mengingkari janjinya dengan memperpanjang swastanisasi air. Karena dengan swastanisasi air maka dia sudah melanggar hak atas air bagi warga negara, hak atas air merupakan bagian dari hak atas hak asasi manusia. Dimana letak humanisnya," ucapnya.

IMAM HAMDI/ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

3 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

5 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

5 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

9 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

11 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

21 jam lalu

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Posko Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sebelum berangkat ke MK untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.


Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

22 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah, Anies Baswedan dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, bereaksi ketika pengadilan menyampaikan putusannya atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden pada bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk pencalonan ulang dan menuduh negara telah campur tangan untuk mendukung pemenang pemilu, Prabowo Subianto,  di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

Anies Baswedan bakal mengunjungi ketua umum partai politik yang telah mengusungnya sebagai calon presiden di Pilpres 2024


Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

22 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari dua kandidat yang kalah menjadi sorotan beberapa media asing.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh di NasDem Tower Usai Sidang Putusan di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anies Baswedan Temui Surya Paloh di NasDem Tower Usai Sidang Putusan di MK

Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di MK.