TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 891 tahun 2020 tentang persetujuan adendum kerja sama antara perusahaan daerah air minum DKI Jakarta dengan Perseroan Terbatas Aetra Air. Keputusan Gubernur soal adendum kerja sama ditandatangani Anies pada 31 Agustus 2020.
"Bahwa untuk meningkatkan cakupan layanan air bersih
kepada masyarakat Jakarta, Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan adendum kerja sama dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta sesuai surat tanggal 27 Agustus 2020 Nomor
2232/-072.1," tulis pertimbangan Kepgub adendum kerja sama itu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (6) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, kerja sama dengan pihak lain memerlukan persetujuan dari KPM. Selain itu, terkait kerja sama PDAM DKI dengan PTAetra Air Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Tim
Jaksa Pengacara Negara telah memberikan saran/rekomendasi yang tertuang dalam surat tanggal 31 Oktober 2019 Nomor B-9130/M.1/Gp.2/10/2019.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta.
Pada diktum kesatu Kepgub tersebut Pemerintah DKI telah menyetujui adendum perjanjian kerja sama antara PDAM DKI dengan Aetra Air Jakarta. Kedua, pelaksanaan adendum perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dilandaskan pada prinsip kerja sama yang saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah DKI, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada setiap aspek bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum ketiga berbunyi, "Direksi menyampaikan laporan pelaksanaan adendum perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu kepada Gubernur secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan." Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebelumnya Penjabat Sekretaris Daerah DKI Sri Haryati mengatakan perpanjangan kerja sama PAM Jaya dengan Aetra untuk 25 tahun lagi setelah berakhir pada 2023 masih dalam proses.
"Masih panjang itu urusannya, sekarang masih berproses," ujar Sri Haryati seperti dikutip Antara, Jumat, 4 Desember 2020.
Pengacara publik dari LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan perpanjangan kerja sama dengan swasta itu kemungkinan akan menimbulkan kerugian negara. Sebabnya, selama 25 tahun swastanisasi air sudah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun.
"Kalau kita melihat selama selama 25 tahun, swastanisasi air sudah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun. Belum beban yang ditanggung masyarakat cukup tinggi mulai dari bayar air mahal, air sering ngadat, bau, kotor dan lain sebagainya," ujar dia.
Karena itu, Jeanny mengatakan jika Anies Baswedan kembali melanjutkan kerja sama dengan Aetra selama 25 tahun ke depan, harus berapa lagi kerugian yang ditanggung oleh negara.
"Saat Anies waktu kampanye, mengatakan menjadi akan pemimpin yang humanis, kami melihat dia mengingkari janjinya dengan memperpanjang swastanisasi air. Karena dengan swastanisasi air maka dia sudah melanggar hak atas air bagi warga negara, hak atas air merupakan bagian dari hak atas hak asasi manusia. Dimana letak humanisnya," ucapnya.
IMAM HAMDI/ANTARA