TEMPO.CO, Jakarta -Partai Solidaritas Indonesia disingkat PSI menyarankan paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah atau APBD DKI Jakarta tahun 2021 yang akan digelar besok, Senin, 7 Desember 2020, ditunda.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan sampai saat ini masih banyak perdebatan terkait isi dari RAPBD 2021, termasuk perihal usulan kenaikan Rancangan Kerja Tahunan (RKT) anggota dewan.
Selain itu, menurut Michael, rincian RAPBD 2021 hingga kini masih belum dapat diakses oleh publik. Sebelum disahkan, menurut Michael, sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI atau Sekretaris Dewan membuka data tersebut.
Baca juga : Gaduh Tunjangan Anggota DPRD Dinaikkan, PSI DKI Minta Anies Baswedan Bersikap
“Kalau memang masih banyak sekali pertanyaan terkait isi dari RAPBD ini, termasuk isi dari RKT, kami berharap bisa juga ada penundaan paripurna sampai ada kejelasan,” ujar Michael saat memberikan keterangan pers secara daring pada Ahad, 6 Desember 2020.
RAPBD DKI telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 82,5 triliun. Fraksi Partai Demokrat DKI Jakarta mengkritik keterlambatan pembahasan RAPBD 2021. Keterlambatan tersebut berujung pada pembahasan yang terburu-buru.
“Dengan pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru, mustahil kiranya dapat menghasilkan APBD yang berkualitas,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Neneng Hasanah dalam rapat paripurna hari ini, Jumat, 27 November 2020
Seperti diketahui sebelumnya, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Rancangan APBD 2021 baru mulai dibahas pada 5 November lalu di salah satu hotel wilayah Bogor, Jawa Barat. DPRD dan Pemprov DKI Jakarta lantas menandatangani nota kesepahaman KUA PPAS itu 21 hari setelahnya atau pada 26 November 2020 dengan nilai yang disepakati Rp 82,5 triliun.
Berdasarkan jadwal yang Tempo terima, setidaknya masih ada 7 kali pembahasan Raperda APBD 2021 sejak penandatanganan nota kesepahaman. Pembahasan tersebut diproyeksikan rampung pada 7 Desember 2020.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2020, Pemprov seharusnya menyerahkan KUA-PPAS kepada DPRD DKI paling telat pekan kedua bulan Juli. Namun, pada realisasinya, Pemprov DKI baru menyerahkan dokumen tersebut pada bulan November.