TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya belum bisa memastikan Pimpinan FPI Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini, Senin, 7 Desember 2020.
Hari ini polisi memanggil Rizieq untuk kedua kalinya dengan status sebagai saksi.
"Tim hukumnya belum tahu sampai hari, sampai jam ini (akan datang atau tidak). Jadi masih berkoordinasi," ujar Ichwan saat dihubungi, Senin, 7 Desember 2020.
Rizieq sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00. Namun hingga pukul 10.30, tak tampak ada tanda-tanda kehadiran Rizieq.
Baca juga : Perusakan Mobil Ketum PA 212, Munarman FPI: Kami Tahu Otak Pelakunya
Selain Rizieq, polisi juga mengagendakan memeriksa menantu terhadap menantunya yang bernama Hanif Alatas hari ini. Selain itu akan ada juga sejumlah kerabat dan teman Rizieq yang akan diperiksa, yaitu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.
Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
Pada Kamis, 26 November 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada kasus ini dan menaikkannya ke tingkat penyidikan. Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kerumunan tersebut.
Sebelumnya, ribuan orang terpantau menghadiri Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jakarta Selatan. Usai acara, polisi segera menggelar penyelidikan untuk mencari kemungkinan pelanggaran UU Karantina dan pelanggaran protokol kesehatan.
Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab. Mereka di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kadis Pariwisata, dan 8 orang Pemprov DKI lainnya.
Selain itu, pihak penghulu dan panitia acara juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.