Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Genap 14 Hari Isolasi Mandiri Wali Kota Depok Kembali Ngantor, Ada Apa?

image-gnews
Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan keterangan setelah ia dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau RSUD Depok, di Sawangan, Selasa, 15 September 2020. TEMPO/Nurdiansah
Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan keterangan setelah ia dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau RSUD Depok, di Sawangan, Selasa, 15 September 2020. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Belum genap 14 hari menjalani isolasi mandiri, Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah kembali menjalani aktivitasnya sebagai pimpinan daerah hari ini Senin 7 Desember 2020.

Dengan menggunakan seragam coklat khas Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah masker pada wajahnya, Mohammad Idris turun dari kendaraan dinasnya Toyota Fortuner hitam sekitar pukul 08.41.

Pegawai balaikota Depok, mulai dari beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan petugas Satpol PP Kota Depok pun terlihat menyambut kedatangan Idris.

Baca juga : Sekolah Sandera Ijazah, Pjs Wali Kota Depok: Ijazah Hak Anak dan Dilindungi UU

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana belum memberikan komentar apapun terkait kedatangan Idris ke kantornya tersebut.

Sementara itu, Ketua Satgas Lawan Covid-19 DPRD Kota Depok, Hamzah menyayangkan sikap Idris. Pasalnya, sesuai ketentuan, pasien dengan gejala ringan dan sedang seharusnya menyelesaikan masa isolasi selama 14 hari.

“Apabila setelah selesai perawatan di fasilitas kesehatan, tetapi belum mencapai 14 hari, harus menjalani isolasi mandiri di rumah dengan membatasi aktivitas dan kontak dengan orang lain,” kata Hamzah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mohammad Idris terkonfirmasi positif Covid-19 pada Rabu 25 November 2020, ketika itu dia masih menjalani cuti sebagai pimpinan daerah karena mengikuti tahapan kampanye dalam Pilkada 2020.

Selama positif Covid-19, Idris di isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.

Pada Rabu 2 Desember 2020 malam, tim medis RSUD Kota Depok pun telah menyatakan Idris negatif Covid-19 melalui tes swab dan diperbolehkan pulang

"Sejak Rabu malam sudah diperbolehkan pulang. Kesehatan pak Idris semakin membaik dan hasil swab terakhir menunjukkan negatif," kata Direktur RSUD Kota Depok, Devi Maryori di Depok, Kamis 3 Desember 2020.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

5 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

6 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

6 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Jaka Santos berseloroh tentang pembangunan IKN yang dikebut Kementerian PUPR.


Benarkah THR 100 Persen ASN Tak Bisa Mendongkrak Perekonomian? Ini Kata Bank Indonesia

7 hari lalu

Pembeli beristirahat di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Benarkah THR 100 Persen ASN Tak Bisa Mendongkrak Perekonomian? Ini Kata Bank Indonesia

Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara tahun ini.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

8 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Catat, Rincian Kalender Cuti Bersama Lebaran 2024

9 hari lalu

Ilustrasi kalender kerja. shutterstock.com
Catat, Rincian Kalender Cuti Bersama Lebaran 2024

Pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri, total libur Lebaran mencapai 6 hari! Simak tanggal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024.