TEMPO.CO, Jakarta - Artis sekaligus model wanita, Catherine Wilson menjalani sidang perdananya akibat penyalahgunaan narkotika hari ini, Selasa 8 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok.
Wanita yang karib disapa Keket ini, menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Humas PN Kelas I B Kota Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, sidang kemungkinan akan dilakukan secara daring atau online.
“Kalau tahanan keluar dan masuk lagi kan dikhawatirkan berisiko karena sedang pandemi ini,” kata Nanang saat dikonfirmasi, Selasa 8 Desember 2020.
Baca juga: Tunggu Hasil Asesmen BNN, Catherine Wilson Dititip ke RS Lemdikpol
Nanang mengatakan, sesuai rencana sidang dilaksanakan pada pukul 09.00. “Jadi (teknisnya), jaksa dan hakim di pengadilan, sementara terdakwa di rutan,” kata Nanang.
Keket ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan narkotika pada 17 Juli 2020. Ia ditangkap di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, Keket ini didapati menyimpan dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram, beserta alat hisapnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, Keket disangka dengan tiga buah pasal sekaligus. Bahkan, dia juga terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
"Sangkaan dari penyidik itu ada tiga pasal. Pertama 114 ayat 1 Junto Pasal 132 UU No.35 tahun 2009 ancaman 20 tahun, minimal lima tahun," ucap Herlangga, Selasa 17 November 2020.
"Kedua Pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 juncto Pasal 132, dengan ancaman maksimal 12 tahun, minimal 4 tahun dan Pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 UU no.35 2009 ancaman maksimal empat tahun," tambah Herlangga.