TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Disparekraf DKI Jakarta menyatakan hingga saat ini sudah 94 pengelola gedung dan hotel yang mengajukan izin untuk bisa menggelar resepsi pernikahan.
"Hingga saat ini, berdasarkan data yang masuk, yang mengajukan untuk resepsi pernikahan sudah 94 gedung pertemuan dan hotel," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020.
Baca Juga: DKI Keluarkan Izin untuk 36 Gedung dan Hotel Gelar Resepsi Pernikahan
Dari 94 gedung dan hotel di Jakarta tersebut, sebanyak 61 di antaranya telah disetujui untuk bisa menggelar resepsi pernikahan. Sebanyak 33 gedung dan hotel lainnya masih dalam proses untuk verifikasi dokumen dan menunggu jadwal pemeriksaan arena (venue) lebih lanjut.
"61 gedung dan hotel sudah dikeluarkan SK Kadis Parekraf untuk izin operasi. Sementara 33 lainnya masih proses verifikasi dokumen dan menunggu jadwal presentasi serta survey lapangan," kata Bambang.
Disparekraf DKI mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk bisa menggelar resepsi pernikahan yakni:
-Kapasitas maksimal 25 persen;
-Jarak antar kursi min 1,5 meter;
-Tidak diperkenankan prasmanan;
-Alat makan minum wajib disterilisasi;
-Makan/minum hanya dilayani petugas;
-Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu;
-Tamu hanya bisa bernamaste dan duduk di tempat yang sudah disediakan, tamu dilarang berjalan hilir mudik;
-Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan ponsel pribadi;
-Saat berfoto dilarang melepas masker;
-Dilarang membawa anak usia di bawah sembilan tahun dan orang di atas 60 tahun;
-Tidak disarankan pemberian amplop langsung;
-Data tamu tercatat lengkap.