TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat wisata hingga hotel dan restoran untuk membuat kegiatan perayaan malam tahun baru yang menciptakan kerumunan.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran operasional industri pariwisata menghadapi malam pergantian tahun baru 2021 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Surat edaran nomor 400/SE/2200 itu berisi tentang tertib operasional usaha pariwisata pada pergantian malam tahun baru 2020-2021 sesuai dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta.
Surat edaran tersebut diteken Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020. "Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," bunyi poin pertama surat edaran itu.
Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan kegiatan malam tahun baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
Tim Satgas Covid-19 internal yang berada di usaha hotel dan restoran diminta melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Dinas Pariwisata DKI Terima 22 Izin Pengajuan Lokasi Pernikahan di Dalam Ruangan
Seluruh usaha pariwisata diminta menaati ketentuan jam operasional sesuai ketentuan selama PSBB Transisi, yaitu tutup pukul 21.00. DKI melarang ada tempat wisata maupun hotel dan restoran yang buka atau menggelar kegiatan hingga pukul 00.00 pada perayaan malam tahun baru. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan."