TEMPO.CO, Jakarta -Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan pihak kepolisan harus terlebih dahulu menangani kasus sodomi yang pernah dialami manusia silver A, remaja 17 tahun yang menjadi tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Dony Saputra (24).
Menurut Reza, tindak kekerasan seksual yang dialami A merupakan kejahatan luar biasa karena terjadi pada anak di bawah umur.
Baca juga : 5 Fakta Kasus Mutilasi Oleh Manusia Silver di Bekasi
"Okelah, anggaplah dia berstatus ganda: pelaku sekaligus korban. Lantas, status manakah yang didahulukan? Hemat saya, status korbannya didahulukan," ujar Reza dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Desember 2020.
Reza menjelaskan dalam UU Perlindungan Anak, korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan khusus. Berdasarkan hal tersebut, menurut Reza, kasus sodomi yang dialami A harus didahulukan pengusutannya dibanding kasus pembunuhan disertai mutilasi.
"Ini kasus bukan hanya urusan polisi. Setidaknya KPPPA, LPSK, KPAI kudu turun tangan. Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," kata Reza.
Sebelumnya, warga Kota Bekasi dihebohkan dengan penemuan sesosok tubuh yang telah termutilasi di pinggir Kali BSK, Jalan Kalimalang. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa korban berinisal Dony Saputra, 24 tahun.
Identitas korban pembunuhan dan mutilasi ini terungkap berdasarkan pemeriksaan sidik jari. Untuk memastikan, tim forensik kepolisian akan mencocokkan DNA dengan keluarganya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah seorang remaja berinisal A. Polisi menciduk A di sebuah rental Playstation pada Rabu dini hari kemarin. Belakangan diketahui bahwa A bekerja sebagai pengamen manusia silver dan sering disodomi secara paksa oleh korban.